Gaji Honorer Wajib Dibayar Paling Lambat tiap Tanggal 5

oleh -
Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani
Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Jambipers.com, Tapteng – Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar membayarkan gaji honorer dan TKS minimal tanggal 5 setiap bulannya. Para pimpinan OPD wajib melaksanakan perintah tersebut terhitung sejak Februari 2021.

Pernyataan sekaligus peringatan tegas tersebut disampaikan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah, Jl. M. H. Sitorus No. 4 Sibolga, pada Selasa (2/2/2021) malam.

” Saya akan menindak tegas Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak membayarkan gaji honorer dan TKS tepat waktu, yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya,” kata Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani, Selasa (2/2/2021) malam.

Untuk memastikan hak ini berjalan dengan baik, Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani akan meminta nomor telepon para honorer dan TKS. Bakhtiar akan menanyakan secara langsung apakah mereka sudah menerima gaji sesuai jadwal atau tidak.

Dengan tertib pembayaran gaji Honorer/TKS itu, Bupati Bakhtiar berharap kinerja seluruh pegawai honorer dan TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.

Turut mendampingi Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, yaitu Ketua DPRD Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu dan Sekdakab Tapanuli Tengah Drs. Hendri Susanto Lumbantobing, M.Si.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.