Jambipers.com, Muaro Jambi – Remaja putri berusia 15 tahun dibawa kabur pria dewasa ke Kota Jambi. Remaja asal Kecamatan Sekernan itu akhirnya berhasil ditemukan pihak keluarga setelah tiga hari menghilang. Namun, pengakuan dari anak berusia di bawah umur ini begitu memilukan.
Korban ini ternyata telah dinodai. Selama bersama-sama dengan pria berusia 25 tahun itu, korban disetubuhi berulang kali. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pria tersebut di dalam rumah kos dan di kamar rumah tempat tinggal pelaku.
“ Menurut pengakuan korban, dia telah disetubuhi sebanyak empat kali. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumah kos dan di dalam kamar rumah tempat tinggal pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi kepada Jambipers.com, Kamis (21/1/2021).
Amradi mengatakan, Polres Muaro Jambi melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil menangkap tersangka yang telah membawa kabur remaja putri asal Kecamatan Sekernan tersebut. Tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Pal Merah, Kota Jambi, pada Selasa, (19/1/ 2021).
“ Tersangka sudah ditangkap Unit PPA, tersangka dijemput di rumahnya di Pal Merah Kota Jambi. Sekarang tersangka sudah di tahan di Mapolres Muaro Jambi,” ujarnya.
Amradi menyampaikan bahwa kejadian yang dialami remaja putri asal Sekernan itu bermula pada Minggu, (25/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Pelapor mendapati adiknya (korban) tidak pulang ke rumah. Kemudian pelapor menghubungi nomor hand phone korban. Namun, nadanya tidak aktif.
Pelapor kemudian mencari tahu dan bertanya kepada teman-teman korban. Menurut salah satu saksi, korban dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil dari SPBU Rengas Bandung Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.
“ Selama kurang lebih tiga hari pelapor mencari keberadaan korban, kemudian korban ditemukan di daerah Broni Kota Jambi. Setelah ditanyai korban mengaku dibawa oleh tersangka R dan korban telah disetubuhi sebanyak empat kali,” ujar Amradi.
Pihak keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Muaro Jambi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian akhirnya tersangka R berhasil ditangkap. “ Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata Amradi.
Penulis: Raden Hasan Efendi






