Selama Pandemi, 592 Pasangan Suami Istri di Muaro Jambi Bercerai

oleh -
Kantor PA Sengeti.(Foto:Raden Hasan Efendi/Jambipers.com)
Kantor PA Sengeti.(Foto:Raden Hasan Efendi/Jambipers.com)

Jambipers.com, Muaro Jambi – Kasus perceraian di Kabupaten Muaro Jambi pada tahun lalu ternyata cukup tinggi. Meski situasi negeri sedang dilanda pandemi Covid-19, niat para pasangan suami istri untuk mengakhiri ikatan pernikahan tidak surut.

Juru bicara Pengadilan Agama Sengeti, Dra.Emaneli mengatakan, sepanjang tahun lalu ada 592 perkara gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti Muaro Jambi.

“ Untuk gugatan cerai talak sebanyak 143 perkara sedangkan cerai gugat sebanyak 449 perkara,” kata Dra.Emaneli kepada Jambipers.com, Rabu (20/01/2021).

Emaneli menyebut kalau seluruh gugatan perceraian tersebut telah selesai disidangkan dan telah diputus majelis hakim. Mayoritas alasan gugatan cerai itu dilayangkan pemohon karena permasalahan ekonomi.

“ Kebanyakan yang mengajukan gugatan cerai itu dari pihak perempuan. Alasan pemohon rata-rata karena permasalahan ekonomi,” ujarnya.

Permohonan perceraian yang masuk ke Pengadailan Agama Sengeti datang dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari petani, ibu rumah tangga, buruh, karyawan, wiraswasta, PNS hingga pensiunan PNS.

“ Yang paling dominan itu gugatan dari ibu rumah tangga, persentasenya sekitar 59,7 persen dari total perkara yang masuk. Kalau permohonan cerai dari PNS tidak banyak. Hanya diangka 1,2 persen,” ujar perempuan berkacamata ini.

Penulis: Raden Hasan Efendi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.