Jambipers.com, Muaro Jambi – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi kembali menangkap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana illegal drilling.
Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial S (45) Warga RT 30 Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan MJ (42) Warga Desa Ranto Majo, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK melalui Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi membenarkan penangkapan terhadap dua orang sopir pengangkut BBM ilegal. Penangkapan tersebut berlangsung sekira pukul 17:35 WIB pada Jumat (15/01/2021).
” Lokasi penangkapan di Jalan Lintas Jambi – Palembang, KM 40 RT 04 Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Amradi kepada Jambipers.com pada Selasa (19/01/2021).
Amradi mengatakan, penangkapan itu bermula saat tim yang dipimpin oleh IPDA Yoga P Mukti S.Tr.K dan IPDA Jerry Tambunan S.Tr.K berpatroli di wilayah Kecamatan Mestong.
Tim tersebut secara tidak sengaja berpapasan dengan dua unit mobil truck berjenis canter berwarna kuning dengan Nopol BH 8348 ZU dan truck box PS 100 dengan Nopol B 9144 WQO. Kedua kendaraan itu dicurigai petugas sedang membawa BBM illegal.
Tim Rajawali dan tim dari Polsek Mestong akhirnya memutuskan menghentikan laju kedua kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan dokumen. Hasilnya ternyata kedua kendaraan tersebut benar sedang mengangkut BBM berupa minyak tanah lebih kurang 19 ribu liter. Dan dalam proses pengangkutan itu sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
” Para pelaku mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata pria berpangkat tiga balok tersebut.
Amradi menyebutkan kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 53 Huruf B UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP.
” Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 Miliar,” katanya.
Penulis: Raden Hasan Efendi







