Gakkumdu Muaro Jambi Hentikan Pengusutan Kasus Paslon 03

oleh -
kasus dugaan pelanggaran pemilu Paslon 03 dihentikan
kasus dugaan pelanggaran pemilu Paslon 03 dihentikan

Jambipers.com, Muaro Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muaro Jambi telah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur Jambi yang melibatkan pasangan Al Haris – Abdullah Sani. Laporan Sony Zainul terhadap pasangan calon nomor urut 03 sama sekali tidak memenuhi unsur sehingga prosesnya tidak dilanjutkan Gakkumdu.

“ Berdasarkan hasil pembahasan II yang diikuti tim sentra Gakkumdu, masing-masing dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, atas hasil klarifikasi bukti dan kajian serta pleno pimpinan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dan proses penanganan dihentikan,” kata Komisioner Bawaslu Muaro Jambi Yasril, Selasa (29/12/2020).

Yasril menyebut, sesuai aturan, mereka diberi tenggat waktu selama 7 hari untuk memproses laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Hasilnya, tim tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan laporan tersebut.

” Dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi. Selain itu, pelapor juga tidak menyertakan alat-alat bukti tambahan yang sah. Cuma keterangan saksi, artinya dua alat bukti tidak terpenuhi,” kata Yasril.

Laporan yang dilayangkan tersebut merujuk pada pasal 70 ayat 1 juncto pasal 189 UU Nomor 10 tahun 2016.  Pasal 70 ayat 1 berbunyi bahwa dalam kampanye dilarang melibatkan kepala desa.

“ Pihak-pihak terkait sudah diperiksa. laporan pertemuan antara Paslon 03 dengan kades memang ada. Namun, tidak terbukti soal Pidana yakni melibatkan kadesnya itu tidak terbukti,” kata Yasril.(***)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.