Jambipers.com, Jambi – Polresta Jambi telah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di jalan Ir H Juanda Prum Grand Kasturi No 07 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kedua pelaku yang diamankan itu atas nama Mahesa alias Mang Cek (46), warga Jalan Pulau Utama RT 09 Kel Kelapa Dua, Kecamatan Durenan, Kabupaten Jawa Barat dan Dedek Toge (29) warga Olak Kemang RT 04 Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Keberhasilan Polresta Jambi mengungkap kasus Curat tersebut disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kasat Reakrim Polresta Jambi AKP Handres SH SIK dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Lobi Sat Reskrim Polresta Jambi, Kamis (24/12/2020).
Menurut Handres, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi bermula ketika korban Andika Firdaus (35) meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong sekitar pukul 15.00 WIB, pada Rabu (28/11/2020).
Setelah 4,5 jam berada di luar rumah, korban akhirnya pulang sekitar pukul 19.30 WIB dan mendapati gembok gerbang dalam keadaan tercantel. Pintu teralis dan pintu depan yang tadinya terkunci turut didapati korban dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban langsung mengecek ke dalam kamar dan menemukan kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Tidak hanya itu, beberapa barang berharga milik korban turut menghilang dari tempat penyimpanan.
‘” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di antaranya 2 unit laptop ,sepasang cincin nikah, 1 unit HP , 2 Hard Disc dan uang tunai senilai Rp400 ribu. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta,” kata Handres.
Handres dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terlebih saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama agar terhindar dari tindakan pencurian.(ras)






