Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Wali Kota Jambi Terbitkan Surat Edaran

oleh -
Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar
Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar

Jambipers.com, Kota Jambi – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran menyikapi tingginya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Surat edaran berisi 10 poin itu diterbitkan setelah melalui hasil rapat Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi.

Isi 10 poin surat edaran tersebut yaitu menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan massa dalam menyambut pergantian tahun baru 2021.

Penyelenggara hiburan malam, seperti Bar, Café, Pub, Karaoke, Live Music, Bilyard dan usaha hiburan lainnya, diwajibkan untuk menghentikan kegiatannnya. Kemudian penanggung jawab atau pengelola area publik, seperti Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area publik lainnya, juga diminta untuk menghentikan seluruh aktivitasnya pada akhir tahun tersebut.

Sementara terhadap para pelaku usaha mikro, seperti pedagang kaki lima, toko bandrek, pecel lele dan sejenisnya, khusus untuk hari Kamis (24/12/2020) di penghujung tahun, hanya boleh membuka usahanya sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya, seperti Alfamart, Indomaret dan sejenisnya, hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Seluruh warga Kota Jambi, juga dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun, yang sifatnya mengumpulkan orang atau menimbulkan kerumunan massa.

Para Camat, Lurah dan RT juga diminta untuk mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada di wilayahnya. Masyarakat juga diminta untuk tidak membuat, menjualbelikan dan menyebarkan segala jenis petasan atau kembang api serta terompet, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh masyarakat Kota Jambi juga dilarang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda, dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau masa pada konvoi atau pawai tersebut.

Seluruh pelanggaran atas surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar, ketika dikonfirmasi terkait surat edaran ini menyatakan jika isi surat edaran tersebut benar adanya. “Iya, itu memang benar,” jawabnya singkat, Rabu (23/12/2020).(***)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.