Jambipers.com, Muaro Jambi – Sebanyak tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Muaro Jambi, Minggu (25/10/2020).
Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut berlangsung di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dua orang ditangkap di wilayah hukum Polres Muaro Jambi dan satu orang lainnya ditangkap di Kota Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Feisal membenarkan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut. “ Iya benar, kita ada ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ada tiga orang tersangka yang berhasil kita tangkap,” kata Iptu Feisal, saat dikonfirmasi Rabu (28/10/2020).
Feisal mengatakan, dua dari tiga orang terangka tersebut ditangkap di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Sementara, satu tersangka lagi ditangkap di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“ Dua orang kita tangkap di Talang Belido dan yang satunya kita tangkap di Talang Bakung, Kota Jambi,” ujarnya.
Feisal menyebut, ketiga tersangka yang ditangkap adalah M (31) warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, R (18) warga Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dan H (29) warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dari tangan ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,94 gram, empat paket ukuran kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.63 gram, tiga butir diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi seberat 1.39 gram, satu unit timbangan digital, empat buah kaca pirek, satu buah dompet warna coklat, satu buah kotak permen mentos, dua buah korek api gas, dua ball plastik klip kosong, satu buah alat hisap sabu atau bong dan dua unit handphone.
Baca Juga: Polres Muaro Jambi Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal
Feisal menjelaskan, proses penangkapan berlangsung pada Minggu (25/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro awalnya menangkap dua tersangka bernisial M dan R. Keduanya ditangkap di rumah tersangka M di RT 24 Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu, empat paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, dan tiga butir narkotika jenis pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan tersangka M, barang bukti narkotika tersebut didapat dari H warga Talang Bakung. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap H dan sekira pukul 22.00 WIB, tersangka H berhasil ditangkap di rumahnya di RT 24 Kelurahan Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi.
“ Keterangan dari tersangka H, bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial J, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Feisal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal yang disangkakan tersebut paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Raden Hasan Efendi






