Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi Gagalkan Peredaran 31 Kg Narkoba

oleh -
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi didampingi Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, Sik saat memberikan keterangan pers di Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi didampingi Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, Sik saat memberikan keterangan pers di Polda Jambi.

Jambipers.com, Jambi – Polres Muaro Jambi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 31 kilogram narkotika jenis sabu. Selain itu, pihak kepolisian turut berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dalam perkara ini. Kelima terduga pelaku tersebut merupakan warga asal Bengkalis Provinsi Riau.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas salah satu kurir yang membuang dua buah tas di kebun sawit, kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke salah satu anggota bhabinkamtibmas.

” Saya mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan rakyat kepada perangkat desa dengan bhabinkamtibmas yang ada di wilayah, semoga kebersamaan ini bisa terus berjalan,” kata  Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, di Mapolda Jambi, Senin (5/10/2020).

Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, usai mendapatkan laporan itu Polres Muaro Jambi kemudian menggeledah isi tas tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu 31 Kg dari dalam dua tas tersebut. Tim Polres Muaro Jambi kemudian langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi mengejar mobil tersebut.

” Akhirnya kita dapatkan lima tersangka, mereka dalam perjalanan kembali ke arah Riau,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Firman, diketahui bahwa para tersangka ternyata sudah 3 kali mengirim barang haram itu. Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Provinsi DKI Jakarta.

” Ini yang ketiga kalinya, sudah lolos pertama 10 kilogram, yang kedua 20 kilogram dan ini 30 kilogram, moga-moga bisa dikembangkan sampai kepada jaringannya karena dugaannya kita ini jaringan internasional,” ujarnya.

Saat ini, kelima pelaku ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk dilakukan proses penyelidikan. Kelima pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Raden Hasan Efendi

No More Posts Available.

No more pages to load.