Jambipers.com, Muaro Jambi – Pengusutan kasus kebakaran lahan yang terjadi di areal HGU milik PT Kharisma Kemingking belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sama sekali belum ada tanda-tanda bahwa pengusutan kasus ini bakal naik ke tahap penyidikan.
” Untuk melakukan penyidikan tindak pidana itu memerlukan dua alat bukti yang cukup. Terkait PT Kharisma, kita masih dalam proses penyelidikan, karena belum ditemukannya siapa yang melakukan pembakaran,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (25/8/2020).
Ardiyanto menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran ini sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
” Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 itu disebutkan barang siapa. Barang siapa ini menunjukkan orang, Kita harus menunjukkan siapa yang membakar. Itu belum terbukti, sehingga kita sedang mengkaji dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Ardiyanto menyebut, terhadap kasus kebakaran yang menghanguskan 9 hektar lebih lahan HGU PT.Kharisma Kemingking tidak bisa diterapkan UU Perkebunan. Sebab, lahan yang terbakar itu merupakan kawasan industri.
” Lahan yang terbakar ini bukan berada di kawasan perkebunan, melainkan di kawasan industri,” katanya.
Ardiyanto menginformasikan bahwa tim pada tahap penyelidikan sudah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak manajemen perusahaan maupun masyarakat sekitar.
“Beberapa saksi sudah kita panggil. Kita lakukan pemeriksaan atau mengklarifikasi pihak perusahaan, mulai dari Manager, Humas dan security-nya serta saksi masyarakat. Tim kepolisian akan gelar perkara kasus ini dapat tidaknya PT Kharisma ini ditetapkan sebagai tersangka. Selain keterangan saksi kita juga meminta keterangan ahli,” ujarnya.
Ardiyanto menyebut, sarana dan prasarana pemadam kebakaran di PT Kharisma tersebut masih minim. Dalam Permentan No.5, dijelaskan bahwa setiap perusahaan di bidang perkebunan wajib memiliki sarpras pemadam kebakaran.
” Sarana di sana memang masih minim. Namun, itu sanksinya administrasi dan kita akan berkoordinasi dengan dinas kehutanan soal sanksi administrasi ini,” kata Ardiyanto.
Penulis: Raden Hasan Efendi






