Jambipers.com, Muaro Jambi – Dinas PUPR Muaro Jambi telah menindaklanjuti temuan BPK RI atas realisasi proyek fisik yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. Dinas PUPR Muaro Jambi telah menyurati masing-masing rekanan pelaksana kegiatan untuk mengembalikan temuan keuangan sesuai rekomendasi BPK.
“ Yang disampaikan pak inspektur sangat jelas, rekomendasi dari beliau telah kami tindaklanjuti kepada rekanan. Rekanan telah Kami surati agar segera mengembalikan sesuai rekomendasi BPK,” kata Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Yultasmi, saat ditanyai di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2020).
Yultasmi mengatakan, hasil tindaklanjut yang dilaksanakan Dinas PUPR terhadap temuan BPK sudah kelihatan. Telah banyak rekanan yang mengembalikan temuan keuangan melalui kas daerah.
“ Alhamdulilah, sampai hari ini sudah ada perkembangan. Dengan limit waktu tersisa sekitar seminggu lagi, sudah ada kelihatan. Sudah banyak yang melakukan pengembalian ke kasda,” ujarnya.
Yultasmi menyebut, terhadap temuan di lapangan, Dinas PUPR sebenarnya tidak mengharapkan adanya temuan yang mengakibatkan gagalnya konsumsi atau pekerjaan. Baik itu pada kegiatan pekerjaan jalan di Bidang Bina Marga maupun kegiatan fisik pada Bidang Cipta Karya.
“ Ya, intinya Kami senang ada audit, ke depan kami berharap setiap item pekerjaan kami mendapat audit dari pihak yang berwenang dari BPK, BPKP dan inspektorat,” katanya.
Yultasmi menginformasikan bahwa besaran pengembalian temuan keuangan hingga Rabu (19/8/2020) telah hampir mencapai 50 persen dari total temuan keuangan pada Dinas PUPR Muaro Jambi sebesar Rp883 juta. “ Sudah hampir 50 persen sudah ada pengembalian, dan sudah kita sampaikan ke inpektorat,” ujarnya.
Yultasmi menjelaskan, jika temuan keuangan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga batas waktu yang diberikan berakhir, maka secara prosedur administrasi pihak Dinas PUPR akan tetap menyurati pihak rekanan. Proses administrasi ini akan dilaporkan Dinas PUPR ke BPK RI dan inspektorat. Dinas PUPR selanjutnya akan menunggu saran dari BPK dan inspektorat terkait langkah-langkah yang harus dilakukan terhadap temuan keuangan yang belum dikembalikan tersebut.
“ Saat ini langkah yang disarankan adalah menghubungi dan menyurati rekanan untuk mengembalikan. Kalau ada rekomendasi lebih lanjut, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yultasmi.
Sebanyak 13 item paket perkejaan pada Dinas PUPR Muaro Jambi pada tahun anggaran 2019 menjadi temuan BPK–RI. Potensi kerugian negara atas 13 paket kegiatan fisik yang mayoritas terjadi pada Bidang Bina Marga tersebut sebanyak Rp883 juta.
Penulis: Raden Hasan Efendi






