Jambipers.com, Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi laksanakan rapid test terhadap 8 orang tahanan sebelum mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Jambi. Delapan tahanan itu merupakan para pelaku kejahatan dan telah vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sengeti.
Putusan perkara masing-masing para tahanan tersebut bahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde).
Kegiatan rapid test terhadap 8 tahanan tersebut dilaksanakan petugas dari Dinas Kesehatan Muaro Jambi di ruang klinik Pratama Mapolres Muaro Jambi, Senin (15/6/2020) pagi. Hasil dari rapid test langsung diketahui hanya berselang 30 menit. Para tahanan yang menjalani rapid test dinyatakan non reaktif Covid-19.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas mengatakan, kegiatan rapid test yang dilaksanakan ini merupakan bagian akhir dari proses di Polres Muaro Jambi. Para tahanan yang telah mendapat putusan Inkracht tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Lapas Kota Jambi.
“ Proses ini merupakan protokol kesehatan sebagaiman telah disepakati Kejaksaan Tinggi Jambi, Wakil Kejati bersama Kemenkumham Provinsi Jambi,” katanya.
Usai pelaksanaan rapid test, delapan tahanan itu langsung dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ke Lapas Kota Jambi. Para tahan itu dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Muaro Jambi dengan pengawalan dari Polres Muaro Jambi.
Adapun para tahanan yang menjalani rapid test tersebut masing-masing berinisial H kasus pasal 378 KUHP, AM kasus pasal 362, ES kasus pasal 363, S kasus pasal 53 huruf b UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas, AF pasal 53 tentang Migas, SS pasal 351 Jo pasal 55, RS pasal 365 KUHP, dan AP pasal 365 KUHP.
Kegiatan rapid test ini dihadiri oleh Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Fajar Gemilang, Kasat Resnarkoba Iptu Faisal, Kasat Tahti Iptu Asan Suryanto, PJU Polres Muaro Jambi, Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Ferdy SH,MH dan dari Lapas Jambi dihadiri oleh Kasub Registrasi, Doddy Sukma bersama rekan.(red)






