Jambipers.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan dana bantuan kepada sedikitnya 30 ribu kepala keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Jambi. Para kepala keluarga itu nantinya akan mendapat bantuan berupa paket sembako senilai Rp350 ribu dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Total bantuan yang akan diterima masing-masing kepala keluarga sebesar Rp600 ribu.
” Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan bantuan dana untuk 30 ribu kepala keluarga di Kabupaten / Kota se Provinsi Jambi yang terdampak virus Corona,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman, usai memimpin Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi Tahun 2020, pada Sabtu (2/5/2020).
Sudirman menjelaskan, alokasi bantuan dana bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri RI No.01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Jambi akan mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp.600 ribu per kepala keluarga selama 3 bulan, yaitu Mei, Juni dan Juli.
“ Kita akan memberikan bantuan dana kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga selama 3 bulan dengan komposisi Rp350 ribu berupa paket sembako dan Rp250 ribu berupa uang tunai,” kata Sudirman.
Kriteria penerima bantuan disesuaikan dengan instruksi Mendagri No 01 Tahun 2020. Mereka yang berhak mendapat bantuan adalah rumah tangga dan masyarakat yang terdampak Covid-19 seperti pekerja yang dirumahkan dan pedagang yang tutup tokonya.
” Semuanya dikoordinir oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi. Nantinya bantuan paket sembako akan langsung dikirim ke rumah masyarakat dan bantuan uang tunai akan dikirimkan melalui pos,” ujarnya.
Sudirman menerangkan, pihak yang mengusulkan nama penerima bantuan adalah Pemerintah Kabupaten/Kota. Masing-masing kan mengusulkan masyarakat penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Setelah itu maka Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan verifikasi data untuk kemudian menerbitkan SK Gubernur Jambi tentang penerima bantuan akibat terdampak Covid-19.
“Usulan penerima bantuan tetap dari Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing. Kemudian kita akan melakukan verifikasi data yang sudah diberikan itu agar tepat sasaran dan tidak menerima 2 kali atau 3 kali. Karena dari pemerintah pusat juga memberikan bantuan dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga memberikan bantuan,” kata Sudirman.
Sudirman menegaskan bahwa alokasi bantuan dana Pemerintah Provinsi Jambi ini bertujuan untuk mengcover masyarakat yang terdampak Covid-19 semuanya mendapatkan bantuan. Dan dalam waktu dekat ini, Pemprov Jambi akan segera mengirimkan surat ke Kabupaten/Kota agar segera memproses data usulan penerima bantuan.
” Insha Allah bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jambi ini sudah bisa diterima masyarakat yang terdampak covid-19 sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020,” kata Sudirman.(***)