Oknum Jaksa di Muaro Jambi Peras Terdakwa Narkotika Rp100 juta

oleh -
Kantor Kejari Muaro Jambi.
Kantor Kejari Muaro Jambi.

Jambipers.com, Muaro Jambi – Kabar tak sedap menerpa institusi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Salah satu oknum jaksa yang berdinas di sana disebut-sebut telah memeras salah satu terdakwa yang terlibat dalam kasus Narkotika.

Oknum jaksa yang diduga melakukan aksi pemerasan itu bernama Bayu Abdurohman, S.H, M.H. Kasus pemerasan ini terjadi ketika Bayu berperan sebagai JPU dalam penanganan perkara kasus narkotika atas nama Suhaimi Bin Hasan Hamzah.

Sidang perkara narkotika atas terdakwa Suhaimi tersebut berlangsung pada Februari tahun 2020 lalu. Bayu selaku JPU ketika itu ditemui pihak keluarga terdakwa Suhaimi untuk tujuan meminta keringanan hukuman.

Permintaan dari pihak keluarga terdakwa Suhaimi tersebut direspon dan diladeni oleh Jaksa Bayu Abdurohman. Kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan.

Dalam kesepakatan itu pihak keluarga terdakwa meminta supaya Suhaimi divonis hukuman ringan dengan kesepakatan 2 atau 1 tahun penjara. Untuk memenuhi permintaan itu, Jaksa Bayu meminta imbalan uang sebesar Rp100 juta.

Keluarga terdakwa Suhaimi menyanggupi permintaan tersebut. Rifki, anak dari Suhami ditemani Sule akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta tersebut kepada Jaksa Bayu Abdurohman. Serah terima uang itu berlangsung di trotoar samping Pengadilan Negeri Sengeti.

“ Saya yang menyerahkan langsung dengan ditemani Sule. Saya ngasih uang itu di trotoar jalan samping pengadilan. Saya masuk ke mobil jaksa Bayu dan menyerahkan secara langsung uang tunai 100 juta itu kepada Bayu,” kata Rifki.

Setelah melalui proses pembuktian dipersidangan, perkara narkotika atas nama Suhaimi ini akhirnya diputus PN Sengeti pada 6 Mei 2020. Namun, putusan yang dibacakan pengadilan itu tidak sesuai dengan yang disepakati. Majelis hakim yang mengadili perkara narkotika jenis sabu itu memvonis Suhaimi dengan hukuman 5 tahun penjara.

Pihak keluarga Suhaimi tentu saja tidak terima. Mereka lantas berusaha menemui jaksa Bayu untuk meminta pengembalian uang. Usaha yang dilakukan itu belum berhasil. Sebab, Jaksa Bayu hanya mengumbar janji-janji dan tidak kunjung melakukan pengembalian.

Jaksa Bayu akhirnya kerap diteror keluarga Suhaimi. Mereka terus berusaha menagih uang tersebut melalui utusan keluarga, maupun pihak LSM. Bahkan, keluarga Suhaimi telah berulang kali mengancam untuk melaporkan Jaksa Bayu kepada pihak kepolisian. Usaha tersebut selalu sia-sia. Jaksa Bayu tetap tidak bersedia mengembalikan uang sebesar Rp100 juta tersebut.

“ Jelas kita sangat kecewa. Kalau memang ngak bisa bantu, kenapa uang kita diterima. Itu artinya dia mau menipu dan memeras kita,” ujar Rifki.

Sementara itu, Jaksa Bayu Abdurohman, S.H, M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya memang merupakan JPU dalam kasus narkotika atas nama terdakwa Suhaimi. Namun, Bayu membantah soal tudingan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.

“ Masalah pemerasan, itu tidak ada sama sekali. Berpikir secara logika saja. Kalau dia tidak puas, mungkin begitu putus langsung protes. Tetapi ini kenapa nunggu dua tahun ini, kan jadi aneh juga,” kata  Bayu Abdurohman, saat dikonfirmasi Jambipers.com di Kantor Kejari Muaro Jambi, Selasa (2/11/2021).

Bayu sendiri mengakui bahwa dalam proses persidangan memang pihak keluarga dari terdakwa ada yang datang menemuinya. Mereka meminta tolong untuk membantu keringanan hukuman.

“ Mereka nemui pas habis pulang sidang. Pak mohon bantu.  Jadi kalau bahasa memeras itu terlalu keji. Saya keberatan kalau pakai bahasa memeras. Intinya tidak ada pemerasan. Ini cuman mis komunikasi,” katanya.

Walau terus membantah telah menerima uang, tetapi kalimat-kalimat bantahan yang dilontarkan Bayu secara tersirat membenarkan adanya kesepakatan antara dirinya dengan pihak keluarga terdakwa.

“Waktu awal kita sepakati secara kekeluargaan dan hal hal yang seperti ini bukan aku sendiri. Kemarin rombongan Ansori (red-paman rifki) yang nemui saya. Dia mau ngelaporkan. Aku bilang silahkan. Aku di sini niatnya bantu. Tetapi dia beda-beda datangnya. kadang Ansori, kadang yang lain lagi. kek mana jadinya. kan trus hilang lagi. Ini datang lagi. jadi aku harus klarifikasi sama siapa yang benar,” kata Bayu beralasan.

Penulis: Raden Hasan Efendi

No More Posts Available.

No more pages to load.