Polres Muaro Jambi Tangkap Sopir Pengangkut BBM Ilegal

oleh -
Tersangka tindak pidana BBM ilegal berinisial FY diekspos dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi.(Foto:Raden Hasan Efendi/Jambipers.com).
Tersangka tindak pidana BBM ilegal berinisial FY diekspos dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi.(Foto:Raden Hasan Efendi/Jambipers.com).

Jambipers.com, Muaro Jambi – Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap satu orang sopir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berinisial FY (38), warga RT 37 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Penangkapan terhadap tersangka FY berlangsung sekira pukul 17:00 WIB, Rabu (29/9/2021).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan tersangka FY ini bermula saat Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.

Saat melintas di Jalan Jepang tepatnya di Rt 01 Desa Penyengat Olak, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berpapasan dengan satu unit mobil truk tangki Isuzu Elf dengan Nomor Polisi BH 8169 EI.

Pergerakan dan laju mobil Tangki yang berwarna putih kuning itu  mengundang kecurigaan sehingga Tim Opsnal memutuskan untuk melakukan pengejaran.

” Mobil truk itu berhasil dihentikan. Saat dicek, bahwa benar mobil tersebut memuat dan mengangkut BBM tanpa izin dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja kepada Jambipers.com, Senin (04/10/2021) pagi.

Yuyan Priatmaja menyebut, mobil truk tangki bernomor Polisi BH 8169 EI itu mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekitar 4.000 liter. ” Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk diproses lebih lanjut,” kata pria berpangkat dua melati itu.

Sementara itu, tersangka FY saat ditanyai mengaku bahwa pekerjaan mengangkut BBM ilegal baru pertama kali digelutinya. Ia menyebut, untuk satu trip dirinya mendapat upah sekitar Rp1,8 Juta.

” Saya hanya sopir, dalam satu trip mendapatkan upah sebesar Rp1,8 juta dengan muatan 4.000 liter,” kata FY.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka FY akan dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Raden Hasan Efendi

No More Posts Available.

No more pages to load.