DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Dua Raperda

oleh -
pimpinan DPRD Sungai Penuh bersama Wako AJB melaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Pengesahan 2 Ranperda
pimpinan DPRD Sungai Penuh bersama Wako AJB melaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Pengesahan 2 Ranperda

Jambipers.com, Sungai Penuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Sungai Penuh menggelar rapat Paripurna IV Masa Persidangan Ke II dengan Agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda Kota Sungai Penuh Tahun 2021. Rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (20/4/2021) ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Sungai Penuh, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Satmarlendan,Dpt.

Wali kota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) hadir langsung dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara fraksi. Dalam pandangan akhir itu seluruh fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh menyatakan menyetujui pengesahan dua Ranperda itu menjadi Perda Kota Sungai Penuh.

Adapun dua ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang badan usaha milik desa dan Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan.

Wali Kota Sungai Penuh, AJB dalam pidatonya mengucapkan Terima kasih dan penghargaan atas kerja keras pansus DPRD bersama tim Asistensi yang telah terlibat dan ikut membahas rancangan peraturan daerah dengan baik dan tepat waktu.

Selanjutnya pimpinan DPRD Sungai Penuh bersama Wako AJB melaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Pengesahan 2 Ranperda tersebut menjadi Perda.

Rapat paripurna ini dihadiri para anggota DPRD Sungai penuh, Unsur Muspida, Kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya.(Dikin)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.