Jambipers.com, Jambi – Mahkamah Konstitusi secara resmi telah memutus perkara perselisihan hasil Pilgub Jambi pada Senin (22/3/2021) malam. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan pasangan CE – RATU.
MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten dalam Provinsi Jambi. Yaitu, di Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur.
Dengan putusan MK tersebut maka kemenangan Al Haris-Sani menjadi tertunda. Terkait ini, Al Haris menyatakan hormat dengan putusan MK sebagai proses demokrasi.
“ Perintah PSU memberikan semangat kepada kita semuanya. Dengan adanya PSU akan memberikan keyakinan penuh untuk memastikan kemenangan di TPS itu,” tegas Al Haris.
“Kalau kemarin kita menang 100 persen, nanti setelah PSU Insya Allah yakin menang 300 persen,” tegas Wo Haris -sapaan Al Haris, Senin (22/3/2021).
Terpisah, Direktur Media Haris-Sani mengaku pihaknya legowo dengan putusan ini. Namun tetap optimis bahwa kemenangan Haris-Sani yang sudah memeroleh suara terbanyak, tetap kemenangan rakyat.
Menurutnya, kemenangan rakyat Jambi tidak akan tertukar karena apapun.”Lagian ini PSU, bukan salah Haris-Sani dong. Tapi ini bisa jadi bahan evaluasi bagi kita dan juga KPU mestinya,” bebernya.
Ditanya apa langkah Haris-Sani selanjutnya, ia menegaskan tim tetap solid memperjuangkan suara rakyat. “Suara rakyat suara Tuhan, harus diperjuangkan,” tutupnya.(***)






