Polres Muaro Jambi Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging

oleh -
Tersangka Tindak Pidana Illegal Loging saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Muaro Jambi/ Foto:Raden Hasan Efendi.
Tersangka Tindak Pidana Illegal Loging saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Muaro Jambi/ Foto:Raden Hasan Efendi.

Jambipers.com, Muaro Jambi – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap sebanyak dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana illegal logging. Kedua tersangka yang ditangkap itu berinisial J Als J Bin H (35), warga RT 01 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir dan  ZT Bin R (23), warga RT 08 Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ilir.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK melalui Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bermula ketika Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muaro Jambi sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu,  pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 19.54 WIB.

Saat patroli tersebut, Tim yang dipimpin Ipda Yoga P.Mukti, S.Tr.K ini berpapasan dengan dua unit mobil truk  jenis mobil Hino Dutro warna hijau Nopol BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC. Kedua kendaraan itu terpantau petugas sedang mengangkut kayu rimba campuran yang dicurigai merupakan hasil dari pembalakan liar.

Tim Rajawali kemudian menghentikan laju kedua kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan dokumen. Hasilnya ternyata kayu rimba campuran lebih kurang 10 kubik tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.

“ Penangkapan terjadi di jalan Jambi – Suak Kandis Rt.06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi,” kata AKP Amradi saat dikonfirmasi Jambipers.com, Senin (11/1/2020).

Amradi menjelaskan, kayu rimba campuran (KGG) dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir. Kayu tanpa dokumen itu diangkut dengan tujuan untuk diantar ke sawmill yg berada di daerah seberang Kota Jambi. “ Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Muaro Jambi,” ujarnya.

Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“ Ancamannya berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah),” kata Amradi.

Penulis: Raden Hasan Efendi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.